Cek artikel ini untuk tahu besar denda tilang tidak punya SIM saat ada razia di polisi. Simak juga cara mudah bayarnya tanpa instal aplikasi!
Kena tilang karena tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah situasi yang sering dialami pengendara. Denda yang dikenakan dapat menjadi beban tambahan, terutama jika tidak tahu cara yang efisien untuk membayar denda tersebut. Lantas berapa bayar tilang tidak punya sim?
Artikel ini akan mengupas biaya tilang tidak punya SIM, serta solusi praktis yang dapat Anda gunakan, termasuk kemudahan membayar denda melalui aplikasi Fastpay.
Berapa Biaya Tilang untuk Pengendara Tanpa SIM?
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
Meski begitu, besaran denda tilang sebenarnya tergantung pada keputusan hakim dalam sidang tilang. Biasanya, denda yang harus dibayar berkisar antara Rp200.000 hingga Rp500.000.
Selain biaya denda, pelanggar sering kali harus menghadiri sidang di pengadilan untuk menyelesaikan kasus ini. Namun, kini telah tersedia metode pembayaran denda yang lebih praktis tanpa harus datang ke pengadilan.
Cara Membayar Denda Tilang Tanpa Ribet
Saat ini, ada beberapa cara untuk membayar denda tilang, baik secara manual maupun online. Berikut opsi yang dapat Anda pilih:
1. Pembayaran di Pengadilan
Metode ini mengharuskan Anda hadir dalam sidang tilang untuk mengetahui besaran denda yang harus dibayar. Setelah sidang selesai, Anda dapat membayar denda langsung di loket pengadilan.
2. Pembayaran Melalui Agen Fastpay
Agen Fastpay menyediakan layanan pembayaran tilang yang akan memudahkan Anda menyelesaikan kewajiban tanpa antre atau repot. Cukup berikan kode bayar tagihan tilangnya, maka akan langsung diproseskan oleh agen Fastpay.
Baca juga : Jangan Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik
Keunggulan Membayar Tilang Melalui Fastpay
Fastpay merupakan aplikasi keagenan yang bisa Anda manfaatkan untuk mendapatkan penghasilan dari jadi agen. Dengan menjadi Juragan Fastpay, Anda dapat mengakses berbagai layanan digital yang menguntungkan, termasuk pembayaran denda tilang. Berikut keunggulan Fastpay:
- Cepat dan Praktis: Proses pembayaran hanya membutuhkan beberapa langkah mudah di aplikasi.
- Komisi Menguntungkan: Setiap transaksi yang Anda layani akan memberikan keuntungan berupa komisi langsung.
- Layanan Lengkap: Selain membayar denda tilang, Anda juga dapat melayani pembayaran PPOB, seperti PLN, PDAM, pajak, dan lainnya.
- Fleksibilitas Waktu: Layanan Fastpay dapat diakses kapan saja, memberikan kemudahan untuk melayani pelanggan.
Cara Menjadi Juragan Fastpay dan Mulai Melayani Pembayaran Tilang
Menjadi Juragan Fastpay adalah langkah cerdas untuk memulai bisnis digital dengan modal kecil. Berikut langkah mudahnya:
- Unduh Aplikasi Fastpay di Google Play Store.
- Daftar dan Pilih Paket Member dengan biaya mulai dari 100 ribuan
- Masukkan Kode Promo BISNISLARIS untuk mendapatkan potongan harga Rp50.000 di kolom kode voucher saat pilih paket.
- Lakukan aktivasi paket agar akun Anda aktif dan bisa digunakan. Sekaligus juga mendapatkan bonus saldo aktivasi sesuai paket yang dipilih.
- Mulai layani berbagai transaksi digital, termasuk pembayaran denda tilang.
Kesimpulan
Itu tadi ulasan seputar berapa bayar tilang tidak punya SIM yang ternyata bisa dibayarkan di agen Fastpay. Selain itu, Fastpay juga bisa jadi aplikasi untuk mulai bisnis keagenan digital terlengkap. Segera unduh aplikasi Fastpay di Google Play Store, gunakan kode BISNISLARIS saat mendaftar, dan nikmati potongan Rp50.000. Jadilah Juragan Fastpay dan mulailah melayani pelanggan Anda hari ini!