Pemerintah melakukan penyesuaian aturan perjalanan melalui darat, laut dan udara. Syarat perjalanan terbaru ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Dalam aturan perjalanan terbaru pemerintah melalui SE Kemenhub untuk syarat perjalanan terbaru naik pesawat, kereta api, bus dan kapal laut, masyarakat wajib telah sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
Sementara itu, bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster, diwajibkan untuk melakukan tes skrining Covid-19. Vaksin booster menjadi syarat mutlak perjalanan dalam negeri.
[perfectpullquote align=”left” size=”28″ class=”firstClass secondClass” color=”#16989D”]Vaksin booster menjadi syarat mutlak perjalanan dalam negeri[/perfectpullquote]
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi di Masa Pandemi COVID-19. Mulai berlaku 17 Juli 2022, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu: SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Secara umum yang diatur di dalam SE tersebut yaitu, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau penumpang dengan transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api antarkota dan bus antar kota antar provinsi dari dan ke daerah di seluruh Indonesia.
Syarat Perjalanan Terbaru Berlaku 17 Juli 2022
- Pelaku perjalanan atau penumpang dengan vaksin booster (3 dosis) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR maupun antigen.
- Penumpang dengan vaksin lengkap (2 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes antigen yang berlaku 1×24 jam atau tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan vaksin pertama (1 dosis) harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga/booster di lokasi saat keberangkatan baik di bandara, stasiun atau pelabuhan utama.
- Penumpang belum divaksin karena komorbid harus menunjukkan hasil negatif tes PCR (berlaku 3×24 jam) sebelum keberangkatan dan harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat divaksinasi Covid-19.
- Penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis lengkap (2 dosis), tanpa perlu menunjukkan bukti negatif tes PCR ataupun antigen.
- Penumpang 6 tahun ke bawah tidak perlu memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 maupun hasil negatif tes PCR dan antigen. Selain itu, penumpang kategori ini harus didampingi orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19 bagi penumpang domestik.
Selanjutnya bisa dilihat dalam tabel syarat perjalanan berikut
Syarat Tes PCR Tidak Berlaku Bagi…
Syarat wajib PCR ada pengecualian bagi, pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Daftar wilayah aglomerasi antara lain:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Mamminasata)
- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Mebingdaro)
- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
- Bandung Raya
- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)
- Semarang, Kendal, Ungaran dan Purwodadi (Kedungsepur)
- Yogyakarta Raya
- Solo Raya
Tiket Perjalanan Lengkap di Fastpay
Buat kamu yang merencanakan perjalanan antara kota atau antar provinsi dan antar pulau, bisa membeli tiket perjalanan kamu di Agen-agen Fastpay terdekat. Agen Fastpay melayani tiket pesawat domestik, tiket kereta api, tiket bus AKAP hingga tiket kapal PELNI.
Selain itu, kebutuhan digital lainnya bisa kamu dapatkan di Agen Fastpay seperti bayar tagihan, pulsa dan kuota internet, kirim barang ekspedisi, top up emoney, voucher game, transfer uang, dll. Semua ada di Fastpay.
Dengan kebutuhan masyarakat Indonesia di atas, membuat bisnis PPOB menjadi bisnis yang menjanjikan. Bisnis PPOB Fastpay bisa dilakukan dirumah hanya menggunakan smartphone.
Terbuka Peluang Bisnis Agen Tiket dan PPOB
Bisnis tiket dan agen PPOB menjadi bisnis yang menguntungkan. Meski di masa pandemi, namun kebutuhan digital masyarakat Indonesia menjadi hal yang utama, seperti bayar tagihan, beli pulsa data internet, voucher game, top up saldo emoney atau kebutuhan beli tiket pesawat, kereta, bus AKAP, atau pengiriman barang.
Semua bisa dilakukan di Loket Fastpay sebagai bisnis PPOB yang menjanjikan. Bisnis Fastpay bisa dikelola oleh siapa saja dengan modal kecil. Kesempatan masih terbuka lebar untuk membuka bisnis PPON dan agen tiket bersama Fastpay.
__________
Tentang Bisnis PPOB dan Tiket Fastpay
Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. Bisnis tiket di Fastpay sangat menguntungkan. Kamu bisa menjual tiket pesawat, kereta api, kapal PELNI dan bus AKAP dengan keuntungan yang besar. Tidak ada resiko dan modal kecil untuk bisnis PPOB dan bisnis pulsa Fastpay. Menjadi Loket Toko Modern Fastpay akan menaikkan level kamu menjadi entrepreneur digital.
Mengapa berbisnis PPOB dan Agen Tiket Fastpay?
Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.
- Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.
- Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
- Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.