Di era serba digital seperti saat ini, banyak instansi atau lembaga yang sudah membuka pelayanan secara online. Termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang juga sudah menawarkan layanan secara online maupun melalui call center.
Layanan yang bisa dinikmati masyarakat secara online sangatlah beragam, mulai dari daftar keanggotaan, ubah data peserta, informasi terkait keanggotaan hingga cetak kartu BPJS Kesehatan online.
Semua layanan tersebut bisa dilakukan melalui situs BPJS Kesehatan yang dapat diakses masyarakat secara gratis.
Pelayanan cetak kartu BPJS Kesehatan secara online ini dibarengi dengan penerbitan elektronik identitas atau e-ID yang sudah mulai digunakan pada Juni 2019. Meskipun hanya berupa kertas, akan tetapi kartu BPJS Kesehatan yang dicetak secara online tidak berbeda dengan kartu definitive serta memiliki kegunaan yang sama.
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online.
Ketika dalam keadaan darurat dan panik, kelupaan membawa kartu BPJS Kesehatan bukanlah perkara aneh. Persiapan yang dilakukan mungkin saja tidak maksimal karena kondisi yang sudah tidak mendukung. Sementara untuk kembali ke rumah dan mengambil kartu BPJS Kesehatan Anda pun tambah tidak memungkinkan.
Jika Anda mengalami hal serupa, tak perlu panik dan khawatir karena saat ini BPJS sudah memudahkan anggotanya dengan layanan cetak kartu BPJS Kesehatan online. Caranya pun sangat mudah dan cepat, berikut panduannya.
- Sebelumnya, pastikan jika Anda sudah memiliki aplikasi BPJS Kesehatan atau Mobile JKN di ponsel Anda
- Setelah itu buka aplikasi BPJS Kesehatan/mobile JKN lalu login menggunakan alamat email yang sebelumnya sudah terdaftar di BPJS ketika Anda melakukan pendaftaran online
- Jika sudah berhasil masuk ke lama aplikasi, kemudian pilih menu Peserta dan Ubah Data Peserta
- Kemudian pilih peserta BPJS Kesehatan Mandiri yang ingin dicetak kartu e-IDnya
- Berikutnya pilih ikon email dan akan muncul pertanyaan “Apakah Anda ingin mengirim kartu e-ID ke email Anda? PIlih “YA”
- Dalam beberapa saat akan ada pesan masuk ke email Anda yang tadi sudah digunakan untuk login aplikasi BPJS. Buka pesan tersebut kemudian unduh file yang terlampir di dalamnya
- Buka file yang sudah Anda download tadi kemudian lanjut mengeprintnya.
Selanjutnya kartu yang Anda dapatkan berupa print-printan tersebut bisa digunakan untuk berobat. Namun dalam penggunaannya, Anda juga tetap harus menunjukkan kartu identitas pendukung seperti KTP maupun KK.
Pemegang kartu e-ID BPJS Kesehatan pun tak diwajibkan mengganti e-ID dengan kartu BPJS umumnya. Hal ini karena kedua e-ID tersebut memiliki fungsi yang sama dan juga bisa digunakan untuk keperluan berobat peserta BPJS Kesehatan di seluruh daerah Indonesia.
Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan
Selain cetak online, Anda juga bisa cetak ulang kartu BPJS Kesehatan ke kantor. Hal ini bisa dilakukan jika kartu BPJS Kesehatan yang Anda miliki rusak atau hilang. Segera informasikan hal tersebut ke kantor BPJS setempat.
Sesampainya di kantor BPJS, Anda bisa mengajukan permohonan untuk cetak ulang kartu. Tapi sebelumnya Anda juga harus menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Pernyataan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga (KK).
Ya, jadi setelah mengajukan permohonan di kantor BPJS setempat, Anda akan dianjurkan membuat surat kehilangan ke Kepolisian setempat. Jangan lupa menyertakan materai 6000 sebagai bukti legalitas dari surat pernyataan yang Anda dapatkan dari kantor BPJS.
Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, Anda bisa kembali lagi ke kantor BPJS Kesehatan untuk meminta formulir cetak kartu. Isi formulir yang tersedia dengan data yang benar dan tepat.
Lama pencetakan ulang kartu BPJS Kesehatan sendiri biasanya berlangsung selama kurang lebih 1 hari kerja. Meski untuk setiap kantor BPJS Kesehatan menentukan cara kerja dan waktu yang berbeda.
Setelah kartu BPJS Kesehatan Anda jadi, biasanya Anda akan dihubungi petugas terkait dan Anda bisa mengambilnya lagi di kantor BPJS Kesehatan.
Lalu yang jadi pertanyaan disini, apakah ada denda jika kartu BPJS Kesehatan Anda hilang? Kabar baiknya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menetapkan denda jika kartu BPJS Anda hilang. Yang terpenting ialah Anda segar melapor dan melakukan langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas.
Meski tidak ada denda atau biaya admin, namun bukan berarti Anda bisa dengan leluasa tidak menjaga kartu BPJS yang sudah dimiliki ya. Jaga baik-baik kartu BPJS, karena layanan cetak ulang kartu BPJS di kantor tidak bisa dilakukan kapan saja. Sementara Anda sendiri tidak tahu kapan membutuhkan dan harus menggunakan kartu BPJS tersebut.
Jangan lupa juga untuk tertib membayar iuran atau premi setiap bulannya. Sehingga ketika hendak digunakan Anda tak perlu lagi mengurus tagihan yang masih ditunggak atau belum terbayarkan. Sebab semua proses tersebut membutuhkan waktu yang terkadang tidak singkat.
Nah itulah sekilas informasi mengenai Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online dan Melalui Kantor. Jika Anda ingin memiliki bisnis layanan pembayaran terlengkap, gunakan Fastpay. Karena hanya Fastpay yang menyediakan segala kebutuhan transaksaksi yang dibutuhkan masyarakat seperti pembayaran BPJS, PPOB, Internet, Pulsa, Tour & Tiket hingga fitur-fitur menguntungkan untuk berbisnis.
Follow media sosial Fastpay di :
Instagram : @fastpay_official
Facebook : @fastpay.official
Youtube : Fastpay Official
Mau Gabung jadi Outlet Toko Modern Fastpay ? Dapatkan berbagai macam keuntungannya dan kelengkapan fiturnya. 8 LAYANAN hanya dalam 1 AKSES! KLIK DISINI