Listrik menjadi kebutuhan utama masyarakat Indonesia terutama rumah tangga dan industri. Gak oke banget bila kamu sampai menunggak bayar listrik. Berikut aturan agar listrik tak diputus karena menunggak.
Di zaman sekarang yang serba maju dan modern, semua kegiatan manusia ditunjang oleh energi listrik. Energi ini menjadi sangat penting karena hampir semua peralatan yang kita gunakan bersumber dari listrik. Terutama listrik untuk rumah tangga, ulai dari lampu, lemari es, penanak nasi, AC, bahkan smartphone membutuhkan tenaga listrik agar bisa men-charger perangkat, dll. Nggak heran dong, jika semua orang sangat bergantung dengan listrik.
Saat ini, total pengguna layanan PLN yang sudah terdaftar mencapai 75,7 juta pelanggan yaitu pengguna listrik prabayar dan pascabayar. Pengguna listrik prabayar sendiri telah mencapai 46 juta pelanggan. Listrik prabayar mewajibkan penggunanya untuk melakukan isi ulang daya listrik (per kWH) seperti pulsa. Jika habis, tokennya harus segera di-top-up. Sedangkan listrik pascabayar mewajibkan pelanggan untuk membayar tagihan sesuai dengan penggunaan listrik selama satu bulan.
Bayarlah listrik sebelum tanggal 20 tiap bulan
Bagi pelanggan PLN khususnya listrik pascabayar, sangat disarankan membayarkan tagihan listrik tepat waktu. Usahakan membayarkan tagihan listrik pascabayar sebelum tanggal 20 tiap bulannya. Ada beberapa konsekuensi keterlambatan pembayaran.
Regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero). Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Konsekuensi Listrik Telat Bayar
Ada konsekuensi bila kamu terlambat membayar tagihan listrik pascabayar. PLN memberikan tenggang waktu hingga 3 bulan bila pelanggan telat membayar tagihan listrik pascabayar.
Ketika layanan listrik sudah sampai diputus, pasti bingung kan, bagaimana caranya agar bisa aktif kembali dan menjalani aktivitas seperti biasa?
Sebelum itu, kamu perlu mengetahui jenis denda dan konsekuensi telat membayar dari segi jangka waktunya.
1. Telat Bayar Listrik Kurang dari 30 Hari
Jika keterlambatan kurang dari 30 hari, listrik kamu diputus sementara, dan kamu cukup membayar denda sesuai jumlah yang telah ditentukan PLN.
2. Telat Bayar Listrik 1 Bulan Tunggakan
Jika terlambat membayar listrik 1 bulan (30 hari), PLN akan memutus sambungan listrik rumah melalui miniature circuit breaker (MCB).
3. Telat Bayar Listrik 2 Bulan
Jika sudah dua bulan (60 hari), namun kamu tidak kunjung membayar, siap-siap saja menerima sanksi lebih berat. Tidak hanya memutus MCB, petugas PLN juga akan membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP) atau kWH meter di rumah.
Belum cukup sampai di situ, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik di rumah juga akan diputus. Pada tahap ini kamu harus segera melunasi tagihan jika tidak ingin listrik di rumahmu diputus secara permanen.
4. Telat Bayar 3 Bulan
Jika kamu sudah telat bayar listrik hingga tiga bulan (90 hari), sanksi yang dijatuhkan pun akan lebih berat lagi. Namamu akan dicoret dari daftar pelanggan PLN dan instalasi listrik akan dicabut secara permanen.
Apakah kamu mau namamu di blacklist PLN karena telat bayar listrik?
Sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.
Jika sambungan listrik sudah diputus secara permanen, tidak banyak yang bisa kamu lakukan. Satu-satunya solusi adalah mendaftar ke PLN sebagai pelanggan baru layanan listrik prabayar. Cara mendaftarnya pun cukup mudah, yaitu: Fotokopi KTP;
Denah lokasi rumah; Surat layak operasi (SLO); Struk pembayaran biaya penyambungan; dan 2 Lembar materai Rp6 ribu.
Besaran biaya sambungan listrik prabayar berdasarkan daya listrik: 450 VA: Rp421 ribu; 900 VA: Rp843 ribu; 1.300 VA: Rp1,21 juta
Nah, daripada listrik diputus karena menunggak, bayar listrik pascabayar juga semakin dipermudah. Banyak sekali kanal-kanal pembayaran yang bisa dilakukan oleh pelanggan listrik pascabayar.
Besaran Denda yang Harus Dibayar Akibat Tunggakan Listrik Pascabayar
Pelanggan PLN yang membayar tagihan listrik melebihi batas akhir masa pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya, akan dikenakan Biaya Keterlambatan (BK). Biaya Keterlambatan yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Batas Daya 450 dan 900 Volt Ampere (VA): Rp3 ribu/bulan
- Batas Daya 1.300 Volt Ampere (VA): Rp5 ribu/bulan
- Batas Daya 2.200 Volt Ampere (VA): Rp10.000/bulan
- Batas Daya 3.500-5.500 Volt Ampere (VA): Rp50 ribu/bulan
- Batas Daya 6.600-14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp75.000) per bulan
- Batas Daya di atas 14.000 Volt Ampere (VA): 3% dari tagihan (minimal Rp100.000) per bulan
Solusi Listrik Diputus, Bayarlah Listrik Sebelum Tanggal 20 Tiap Bulan
Buatlah jadwal pembayaran tagihan listrik pascabayar sebagai reminder agar tidak sampai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan oleh PLN.
Kamu juga bisa membayarkan tagihan listrik pascabayar melalui kanal-kanal yang banyak disediakan oleh PLN. Salah satunya kamu bisa membayar listrik melalui Loket Fastpay dengan mudah dan cepat.
Ada fitur yang dimiliki Loket Fastpay yaitu ingatkan pelanggan ketika kamu membayarkan tagihan melalui Loket Fastpay, dimana pemilik Loket Fastpay bisa mengingatkan kapan harus membayar tagihan listrik atau pembayaran tagihan lagin.
Subsidi Listrik Pemerintah Masa Pandemi
Pemerintah memberikan subsidi atau keringanan pembayaran listrik selama pandemi ini khususnya bagi pelanggan listrik pascabayar. Subsidi listrik pelanggan 450-900 VA diperpanjang hingga Desember 2021, dari sebelumnya hingga September 2021.
Pemberian subsidi listrik ini berupa diskon pembayaran tagihan untuk meringankan beban pengguna listrik 450-900 VA. Golongan pelanggan yang akan menerima bantuan subsidi tarif listrik dari Pemerintah yaitu:
- Rumah Tangga Daya 450 VA (R1/450 VA), mendapatkan diskon 50 persen.
- Bisnis Kecil Daya 450 BA (B1/450 VA) mendapatkan diskon 50 persen.
- Industri Kecil Daya 450 VA (I1/450 VA) mendapatkan diskon 50 persen.
- Rumah Tangga Daya 450 VA bersubsidi (R1/900 VA) mendapatkan diskon 25 persen.
Subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan sampai dengan Desember 2021. Penerapan pembebasan rekening minimum diberikan sebagai bentuk stimulus dari PLN untuk sektor usaha.
Nah, sekarang lebih mudah bayar tagihan listrik atau beli token listrik di Loket Fastpay terdekat. Terbuka peluang usaha menjalankan bisnis PPOB Fastpay untuk melayani kebutuhan digital masyarakat Indonesia sampai kapanpun.
Kamu bisa melayani masyarakat sekitar untuk pembayaran berbagai jenis tagihan bulanan, pembelian pulsa dan internet, bayar BPJS, voucher game, pembelian tiket transportasi kereta api, pesawat, kapal PELNI, bus AKAP; top up emoney bahkan hingga transfer uang antar bank dan pengiriman barang ekspedisi.
Semua ada di Fastpay dan memberikan kamu penghasilan mandiri yang lebih besar dari kebutuhan digital masyarakat Indonesia.