Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2024. Total ada 27 hari libur yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama. Selengkapnya cek di sini!
Berkaitan dengan hari libur, baik libur nasional maupun cuti bersama di tahun 2024 sudah ditentukan oleh pemerintah. Total ada 27 hari libur yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama di tahun kabisat mendatang.
Ini dia perincian hari libur di tahun 2024 serta peluang mengambil celah bisnis dengan memanfaatkan rangkaian hari libur:
Daftar Hari Libur Nasional 2024
Hari libur nasional meliputi peringatan hari-hari penting, baik itu yang bersifat umum untuk peringatan tahun baru dan hari kemerdekaan maupun hari suci keagamaan. Di tahun 2024 akan ada 17 hari libur nasional. Berikut adalah rincian hari libur nasional mulai dari bulan Januari-Desember 2024:
- 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari 2024: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret 2024: Wafat Isa Almasih
- 31 Maret 2024: Hari Paskah
- 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Almasih
- 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568
- 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
- 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan RI
- 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
Baca juga : Jadwal dan Cara Pesan Tiket Kereta Api Nataru 2023/2024
Daftar Hari Libur Berdasarkan Penetapan Cuti Bersama di 2024
Cuti bersama adalah hari libur khusus yang ditetapkan oleh pemerintah bersamaan dengan hari libur nasional tertentu. Di cuti bersama ini, para pegawai bisa menambah hari libur mereka. Kendati ditetapkan berdasarkan rekomendasi pemerintah, tetapi prakteknya bisa menyesuaikan masing-masing instansi swasta.
Ada total 10 hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah. Berikut adalah daftar cuti bersama di tahun 2024:
- 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- 12 Maret 2024: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, 15 April 2024: Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei 2024: Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei 2024: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
- 18 Juni 2024: Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah
- 26 Desember 2024: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Pemanfaatan Hari Libur di 2024
Hari libur identik dengan waktu istirahat bersama keluarga. Hal ini bisa jadi salah satu peluang usaha apalagi jika mendekati musim liburan. Misalnya saja libur lebaran, tahun baru, ataupun yang lainnya. Permintaan tiket perjalanan di momen-momen tersebut pasti akan meningkat.
Celah peningkatan permintaan tiket perjalanan tadi bisa jadi momen untuk menambah penghasilan dari penjualan tiket bersama Fastpay. Dengan Fastpay Anda bisa jadi agen perjalanan yang bisa menjual berbagai tiket baik bus, kapal, kereta api, hingga pesawat terbang.
Di Fastpay Anda dapat menjual tiket dan mendapatkan komisi beberapa persen dihitung dari harga tiket yang terjual. Jadi manfaatkan dengan baik peluang di hari libur ini untuk menambah penghasilan hanya dari rumah.
Daftarkan diri Anda sekarang juga!
Tentang Fastpay Bukan Bisnis PPOB Biasa
Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. 7 layanan bisnis utama di Fastpay sangat menguntungkan, yaitu layanan pembayaran, pembelian tiket transportasi, pulsa dan data, layanan transfer bank, pengiriman barang, top up 8 jenis e money, voucher game online, dengan keuntungan yang besar, tanpa resiko resiko dan model kecil.
Mengapa berbisnis PPOB Fastpay?
Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; bisnis transfer uang, dll.
– Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.
– Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
– Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.