Jangan Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

  • Ngebut di jalan tol dengan kecepatan di atas 100 km/jam bakal ditindak tilang elektronik.
  • Langgar batas kecepatan dan kelebihan muatan, siap-siap denda Rp500 ribu.
  • Truk yang ketahuan kelebihan muatan dan dimensi juga akan kena tilang elektronik jalan tol.
  • Penerapan tilang ETLE jalan tol akan dilakukan serentak mulai Jumat, 1 April 2022.

Tilang elektronik tol resmi mulai berlaku pada 1 April 2022. Pengguna jalan tol yang ngebut melebihi batas kecepatan dan tertangkap kamera ETLE akan mendapatkan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.

Jalan tol dibangun untuk mempersingkat waktu tempuh dan bebas hambatan. Bukan berarti kamu bisa ngebut diatas kecepatan yang sudah diatur. Berdasarkan Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) No.79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur bahwa batas kecepatan berkendara yakni 60 km per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi yakni 100 km per jam untuk jalan bebas hambatan atau tol.

Sanksi berupa denda bagi pengemudi kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau rendah yakni dengan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 22/2009 tentang LLAJ, pasal 287 ayat 5.

Bilang sanksi di atas jarang diterapkan, kini saatnya kamu waspada untuk tidak ngebut di jalan tol. Kendaraan yang melampaui batas kecepatan di jalan tol akan bisa ditangkap melalui kamera pintar yang terpasang, dan akan dikirimkan ke back office Korlantas Polri melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Penindakan batas kecepatan menggunakan speed camera di beberapa titik jalan tol. Kamera canggih ini akan menangkap pergerakan kendaraan yang lajunya di luar batas ketentuan, terlalu rendah atau terlalu cepat alias ngebut.

Titik Kamera Pemantau Kecepatan

Terdapat 25 speed camera yang dipasang di lima titik ruas jalan tol, yaitu:

  • Ruas tol Jakarta-Cikampek
  • Ruas tol Palimanan-Kanci
  • Ruas tol Batang-Semarang
  • Ruas tol Semarang-Solo
  • Ruas tol Solo-Ngawi
  • Ruas tol Ngawi-Kertosono

Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi, jadi pengguna kendaraan patut waspada untuk menjaga kecepatan kendaraan selama di jalan tol sesuai aturan.

Weight in Motion alias Pemantau Beban Kendaraan

Tak hanya memantau kendaraan yang mengebut 120 km/jam ke atas, sasaran lain adalah truk yang membawa beban. Menggunakan sistem Weight in Motion (WIM) bersama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias e-tilang (tilang elektronik) dalam upaya mengatasi truk over dimension over loading (ODOL) di jalan tol.

wim-weight-in-motion-tilang-elektronik Jangan Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik

Untuk menindak kendaraan yang kelebihan muatan juga dimensi, dipantau menggunakan alat timbang portabel atau Weight in Motion (WIM) yang dipasang di gerbang tol. Jika berat dan dimensinya lebih kemudian dinyatakan overload/over dimensi, maka langsung mendapat tilang elektronik atau ETLE.

Lokasi WIM di jalan tol yang dikelola Jasa Marga

Ada tujuh titik gerbang tol yang dipasang WIM untuk memantau beban kendaraan terutama truk.

  • JORR Seksi E KM 53+600 B
  • Jagorawi KM 45+800 B
  • Jakarta-Tangerang KM 9+600 B
  • Padaleunyi KM 120 B
  • Semarang ABC KM 438
  • Ngawi-Kertosono KM 654 B
  • Surabaya-Gempol KM 757+400 B

Dengan diterapkan tilang elektronik untuk kendaraan yang ngebut dan kendaraan yang kelebihan beban, jangan sampai kamu melanggar hal itu. Dendanya gede sob, Rp500.000 lho.

Cek Saldo E-Toll

Pastikan juga sebelum menggunakan jalan tol, cek saldo e-toll agar kamu nyaman selama dijalan tol dan isi bila kurang. Kamu bisa isi saldo e-toll Mandiri, e-mOney, BRIZZI, BNI TapCash di Agen Fastpay terdekat dengan mudah.

Selain itu kamu juga bisa top up emoney, bayar berbagai macam tagihan, pulsa, internet, dll dengan mudah.

Peluang Bisnis PPOB Digital dan Top UP E-Money

Fastpay membuka kesempatan buat kamu untuk menjadi agen PPOB, top up emoney yang dibutuhkan masyarakat Indonesia, seperti Gopay, Ovo, DANA, LinkAja, Shopeepay, Speedcash, saldo e-toll Mandiri, BRIZZI, BNI TapCash , dll.

Gak cuma berbisnis top up emoney, kamu juga bisa bisnis PPOB, bisnis tiket travel, bisnis pulsa internet, dll. Semua layanan bisnis ada di Fastpay.

__________

Tentang Bisnis PPOB Fastpay Terlengkap

Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. Bisnis tiket di Fastpay sangat menguntungkan. Kamu bisa melayani pembayaran tagihan bulanan terlengkap, menjual tiket pesawat, kereta api, kapal PELNI dan bus AKAP dengan keuntungan yang besar. Tidak ada resiko dan hanya modal kecil saja untuk bisnis PPOB Fastpay. Menjadi Agen Fastpay atau Mitra Fastpay akan menaikkan level kamu menjadi entrepreneur digital.

Mengapa berbisnis PPOB Fastpay?

Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB terlengkap; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, bus AKAP, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; layanan transfer uang, dll.

  • Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.
  • Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
  • Bisa transaksi dan transfer uang menggunakan EDC Fastpay.
  • Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.
ic_daftarfastpay Jangan Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik ic_temukan-di-googleplay Jangan Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik
asset-bisnis-ppob-terlengkap Jangan Ngebut di Jalan Tol Bakal Kena Tilang Elektronik
Sebarkan artikel ini