Untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, skema kelas layanan dalam fasilitas kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan akan dihapus pada 2022. Banyak manfaat BPJS Kesehatan bagi kesehatan masyarakat.
Perubahan kelas BPJS dan penerapannya, masih akan sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam pasal 54B.
Pada BPJS Kesehatan sekarang, layanan kesehatan dibuat dalam kelas I, II dan III. Nantinya di aturan baru, BPJS Kesehatan berkewajiban menyediakan kelas standar bagi rumah sakit, skema layanan BPJS Kesehatan nantinya akan dibuat menjadi dua kelas A dan B.
BPJS Kesehatan Dibagi Jadi Kelas A dan B
Dua kelas tersebut, terbagi menjadi Kelas A bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kemudian Kelas B terdiri dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.
Jumlah Tempat Tidur dan Luas Tiap Kamar akan Berbeda
Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda. Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.
Berapakah Tarif Iuran BPJS Kesehatan Nantinya?
Untuk iuran BPJS Kesehatan yang baru masih dalam tahap penggodokan oleh BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Besaran iuran akan diupayakan tidak memberatkan peserta. Adapun sejumlah komponen yang digunakan untuk menghitung tarif kelas standar BPJS Kesehatan nantinya akan sangat bergantung pada kemampuan membayar iuran peserta.
Dengan adanya penghapusan kelas maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan. Selain itu, penggunaan kelas standar juga mengurangi potensi kekurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.
7 Manfaat BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat
Bagi kamu yang telah memiliki BPJS tetapi belum mengetahui apa saja manfaat yang dapat Anda peroleh, berikut kami rangkum 7 manfaat BPJS Kesehatan yang perlu diketahui.
1. Hampir Semua Penyakit Ditanggung BPJS
Semua pelayanan kesehatan yang sifatnya pengobatan terhadap peserta BPJS, maka dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Intinya, penyakit yang masuk dalam indikasi medis sesuai dengan prosedur JKN.
Sebagian dari penyakit yang ditanggung meliputi: penyakit jantung, asma, stroke, kanker, diabetes melitus, katarak, vertigo, dll.
2. BPJS Kesehatan Menjamin Penyakit yang Dikecualikan
BPJS Kesehatan menjamin penyakit yang dikecualikan oleh asuransi swasta lainnya. BPJS Kesehatan merupakan premi termurah yang siap menanggung penyakit yang dikecualikan banyak asuransi pada umumnya. Seperti penyakit kanker, penyakit hormonal, penyakit kongenital, hemodialisis, dan penyakit jiwa.
3. Iuran Bulanan Kepesertaan yang Murah dan Terjangkau
Prosedur pembayaran iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi:
Iuran jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu dibayarkan pemerintah daerah.
Iuran kesehatan bagi penerima upah (PNS, TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintahan, dan Pegawai Swasta) dibayarkan langsung oleh pemberi kerja melalui pemotongan gaji.
Iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 golongan.
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000,00
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000,00
- Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp35.000,00
4. Dapat Menanggung Tanpa Melihat Kondisi Sebelumnya
BPJS Kesehatan merupakan jaminan yang akan membantu peserta BPJS yang sakit tanpa melihat kondisi sebelumnya dan tanpa batasan penyakit.
BPJS juga akan membantu peserta yang mengalami sakit seumur hidup atau penyakit besar, seperti thalassemia, gagal ginjal kronis, kanker, penyakit jantung, dan penyakit lainnya yang tidak ada di asuransi lain.
5. Berikan Jaminan Seumur Hidup
Seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki proteksi hingga seumur hidup. Semua keuntungan tersebut menjadi hak bagi setiap peserta, tentunya semua dapat diberikan jika peserta dapat memenuhi kewajibannya.
Kewajiban peserta adalah membayar iuran premi secara tepat waktu dan mengikuti aturan berobat yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
6. Sistem Pembayarannya yang Mudah
BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan beberapa platform pembayaran yang dapat kamu gunakan untuk membayar iuran premi bulanannya.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri dapat dilakukan di mana saja. Salah satunya melalui Agen Fastpay terdekat yang tersebar di seluruh Indonesia. Jangan lupa, bayarkan iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 tiap bulan
Selain itu JKN juga telah menyediakan metode pembayaran autodebet melalui aplikasi mobile JKN yang bisa kamu unduh melalui Play Store.
7. Tidak Butuh Medical Check-up untuk Bisa Menjadi Peserta
Berbeda dengan asuransi swasta, mendaftar BPJS Kesehatan tidak memerlukan medicak check-up untuk menemukan ada tidaknya penyakit atau kondisi tertentu yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition).
BPJS Kesehatan tidak menentukan tarif premi atau iurannya berdasarkan jenjang usia dan kondisi sebelumnya, pendaftaran anggotanya pun tidak memerlukan medical check up. Penentuan besarnya iuran BPJS sendiri berdasarkan kelas kamar yang diinginkan calon pesertanya, apakah kelas I, kelas II, atau kelas III.
Nah, setelah kamu tahu manfaat dari BPJS Kesehata, gunakan BPJS Kesehatan dengan sebaik-baik untuk pelayanan kesehatan kamu dan jangan lupa untuk membayarkan iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, bisa kamu bayarkan iuran BPJS Kesehatan di Agen Fastpay terdekat.
__________
Tentang Bisnis PPOB Fastpay Terlengkap
Fastpay adalah platform untuk bisnis Layanan Keuangan Digital dan Bisnis PPOB Terlengkap dan Terbaik di Indonesia. Bisnis tiket di Fastpay sangat menguntungkan. Kamu bisa menjual tiket pesawat, kereta api, kapal PELNI dan bus AKAP dengan keuntungan yang besar. Tidak ada resiko dan modal kecil untuk bisnis PPOB dan bisnis pulsa Fastpay. Menjadi Loket Toko Modern Fastpay akan menaikkan level kamu menjadi entrepreneur digital.
Mengapa berbisnis PPOB Fastpay?
Bisnis PPOB Fastpay merupakan solusi bisnis bagi masyarakat Indonesia yang ingin mempunyai usaha pembayaran PPOB; bisnis pulsa murah; bisnis tiket travel pesawat, kereta api, bus AKAP, kapal PELNI; bisnis top up Gopay, OVO, DANA, LinkAja, SpeedCash, dll; bisnis ekspedisi; bisnis voucher game murah dan lengkap; layanan transfer uang, dll.
- Sistem bisnis PPOB yang mudah dijalankan sebagai bisnis utama atau bisnis sampingan.
- Komisi dan bonus yang menguntungkan dari bisnis PPOB, bisnis pulsa bisnis tiket travel, bisnis voucher game, bisnis ekspedisi, dll.
- Bisa transaksi dan transfer uang menggunakan EDC Fastpay.
- Tidak ada kewajiban atau target transaksi, semakin banyak transaksi pelanggan semakin besar pendapatan bonus yang diterima.