Kenaikan IURAN BPJS DIBATALKAN! Benarkah?

Dilansir adanya keputusan iuran BPJS naik 100% per Januari 2020 lalu untuk meningkatkan kualitas dan penyesuaian program jaminanan kesehatan. Kini iuran jaminan kesehatan atau iuran BPJS batal mengalami kenaikan. Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti yang diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia telah melayangkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan terkait kenaikan iuran BPPJS 100% ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa pada 5 Desember 2019 lalu.

Gugatan tersebut dilayangkan dengan alasan Perpres Nomor 75 2019 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 ; UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial : dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dengan dibatalkannya pasal diatas, maka iuran BPJS tidak berlaku, berbunyi : Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar :
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh rubu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

Dibatalkan dan kembali pada iuran BPJS semula yaitu :

a. Sebesar Rp 25.500,00 untuk ruang perawatan Kelas III
b. Sebesar Rp 51.000,00 untuk ruang perawatan Kelas II
c. Sebesar Rp 80.000,00 untuk ruang perawatan Kelas I

Menanggapi hal tersebut, pemerintah akan mempelajari dulu putusan MA yang membatalkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Sedangkan BPJS Kesehatan hingga saat ini belum dapat mengkonfrimasi isi putusan MA. BPJS Kesehatan berkomitmen, jika putusan MA telah terkonfrimasi kebenarannya maka pihak BPJS Kesehatan segera melakukan kordinasi bersama kementrian terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebarkan artikel ini