Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Saat Pandemi Covid-19

Seluruh penumpang pesawat wajib mematuhi syarat yang telah ditetapkan maskapai sebelum naik pesawat Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia.

Rapid test atau PCR test bagi para penumpang Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia menjadi salah satu syarat naik pesawat. Hasil tes menjamin kondisi kesehatan sebelum, setelah, dan selama di pesawat.

Selain itu para penumpang wajib mengikuti syarat yang dikeluarkan masing-masing maskapai.

Berikut syarat naik pesawat Lion Air

Membawa surat kesehatan terkait hasil pemeriksaan Covid-19 yang terdiri atas (salah satu):

  1. Jika menggunakan rapid test COVID-19 dengan hasil non-reaktif, masa berlakunya hingga 14 hari.
  2. Jika menggunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif, masa berlaku adalah 14 hari.
  3. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit atau puskesmas (bukan praktek dokter biasa).

Lion Air Group mewajibkan calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan maskapai yaitu:

  • Tiba empat jam sebelum keberangkatan dengan lokasi terminal yang sama di tiap bandar udara. Untuk Jakarta penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
  • Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
  • Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat, dan saat kedatangan serta keluar dari bandara tujuan.
  • Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  • Mengikuti aturan physical distancing selama di terminal bandara.
  • Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat.
  • Mengikuti petunjuk awak pesawat.
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia atau https://sinkarkes.kemkes.go.id/ehac.

Berikut syarat naik pesawat Citilink

  • Mohon perhatikan persyaratan dari masing-masing kota keberangkatan/tujuan.
  • Wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
  • Wajib mengisi kartu Kewaspadaan Kesehatan (Health Alert Card/HAC) secara online dengan mengunduh aplikasi e-HAC, hardcopy disediakan di check-in counter, dan boarding gate sebagai cadangan.
  • Disarankan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi resmi dari pemerintah Indonesia.
  • Jika tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut saat check-in dan menunjukkan copy beserta aslinya, maka calon penumpang tidak diperkenankan check-in/boarding.
  • Penumpang yang melakukan web check-in wajib tetap melapor di boarding gate dan menunjukkan kelengkapan dokumen penyerta.
  • Jika tidak memenuhi persyaratan, konsekuensinya adalah tindak lanjut sesuai otoritas bandara.
  • Maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak membatalkan perjalanan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan.
  • Menggunakan masker selama perjalanan dan menjaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
    Penumpang dengan penerbangan dari Pontianak (PNK) wajib untuk melengkapi seluruh dokumen dengan empat rangkap.
  • Calon penumpang Citilink wajib membawa salah satu dokumen kesehatan yang diperlukan selama perjalanan.
    Surat Kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) atau PCR/Swab negatif (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan fasilitas kesehatan, rumah sakit, atau KKP.
  • Surat Kesehatan dengan hasil negatif untuk PCR/Swab test (berlaku maksimal 14 hari dari waktu diterbitkan) yang dikeluarkan fasilitas kesehatan, rumah sakit, atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
  • Apabila tes Rapid atau PCR/Swab tidak tersedia pada daerah asal, calon penumpang harus menunjukkan surat bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas.

Berikut syarat naik pesawat Garuda Indonesia

Membawa surat kesehatan terkait hasil pemeriksaan Covid-19 yang terdiri atas (salah satu):

  1. Surat keterangan rapid test non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak terbit.
  2. Surat keterangan PCR test/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak terbit.
  3. Khusus untuk penerbangan Internasional masuk ke Indonesia (melalui Jakarta/Surabaya/Denpasar) hasil tes PCR/Swab berlaku 7 hari sejak terbit.

Garuda Indonesia mewajibkan calon penumpang mematuhi ketentuan penerbangan maskapai yaitu:

  • Gunakan masker selama dalam penerbangan dan area bandara dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
  • Mempersiapkan alat penunjang kebersihan diri sesuai kebutuhan masing-masing sebelum penerbangan.
  • Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC) dari Kementerian Kesehatan sebelum melalui titik pemeriksaan KKP.
  • Verifikasi dan validasi Surat Kesehatan yang dilakukan petugas bandara.
  • Mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Seluruh penumpang wajib mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana informasi di atas.

Bisnis layanan tiket kereta api dan pesawat
Peluang bisnis penjualan tiket kereta api dan pesawat sangat terbuka dengan keuntungan yang besar. Bergabunglah menjadi outlet Toko Modern Fastpay yang bisa melayani penjualan tiket kereta api dan tiket pesawat serta layanan lain yang dibutuhkan masyarakat Indonesia.

__________

Toko Modern Fastpay adalah bisnis keagenanan keuangan digital & sistem pembayaran terlengkap yang melayani berbagai macam kebutuhan orang Indonesia seperti layanan perbankan setor tunai, tarik tunai dan transfer uang antar bank murah, daftar merchant QRIS tercepat, layanan ekspedisi kirim dokumen dan barang kemana aja, top up saldo e-money lengkap, layanan tiket pesawat dan kereta, layanan pembayaran tagihan terlengkap, layanan pembelian pulsa, internet dan voucher game lengkap, dengan keuntungan jutaan rupiah tiap bulan dari jasa pembayaran. Tertarik bisnis menguntungkan ini? Daftar sekarang disini

Sebarkan artikel ini