Selama masa pandemi, aturan ketat diberlakukan untuk penumpang pesawat domestik yang berlaku sejak 9 Januari 2021. Wajib tahu syarat naik pesawat penerbangan domestik.
Mengacu Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 3 Tahun 2021 tentang surat keterangan bebas Covid-19 yang jenis tesnya sesuai dengan tujuan yang berlaku secara nasional.
Wajib diketahui juga bahwa selain arahan dari pemerintah pusat, beberapa pemerintah daerah juga memiliki kebijakannya masing-masing yang harus diikuti masyarakat yang akan pergi atau datang ke daerah tersebut menggunakan penerbangan domestik.
Syarat Utama
Selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas (KTP/SIM/Paspor) sebagai syarat naik pesawat yang berlaku, selama pandemi ini ada berbagai syarat tambahan yang harus dipenuhi.
Surat Keterangan Bebas Covid-19 dengan Hasil Tes Rapid Test Antigen atau PCR Negatif
Perlu diketahui bahwa hasil rapid test dan tes PCR/swab memiliki masa berlaku yang diakui. Masa berlaku ini berubah sesuai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
Masa Berlaku Surat Keterangan Hasil Covid-19 yang Diakui untuk Penerbangan*
- Hasil Negatif Tes PCR: Maksimal 3×24 jam sejak tanggal diterbitkan
- Hasil Negatif Rapid Test Antigen: Maksimal 2×24 jam sejak diterbitkan*Kecuali ada kebijakan berbeda yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
Mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik (E-HAC)
Calon penumpang pesawat terbang wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan sebagai syarat naik pesawat lainnya di masa pandemi ini. Kartu ini bisa diisi secara elektronik (E-HAC) melalui aplikasi Android ataupun melalui web. Jika tidak bisa mengakses keduanya, Kartu Kewaspadaan Kesehatan juga disediakan di pesawat sebelum mendarat atau di bandara kedatangan.
Wajib Menggunakan Masker di Bandara dan di dalam Pesawat
Semua penumpang penerbangan domestik juga diwajibkan untuk menggunakan masker baik di bandara sebelum dan sesudah penerbangan, maupun selama penerbangan. Masker yang digunakan harus memenuhi standar untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
Syarat Tambahan yang Diberikan Pemerintah Daerah
Beberapa Pemerintah Daerah juga memiliki peraturan daerah sendiri yang berbeda-beda. Peraturan daerah ini mungkin akan memberikan syarat tambahan yang harus dipenuhi penumpang, baik penumpang yang datang ataupun keluar dari daerah tersebut.
Bali (Ngurah Rai, DPS)
- Wajib menunjukkan hasil negatif PCR test yang diterbitkan maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang diterbitkan maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Pengecualian diberikan bagi penumpang berusia 12 tahun ke bawah, tak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau tes antigen.
- Selama berada di Bali, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Surat keterangan tersebut berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak diterbitkan.
- Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali
- Wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Labuan Bajo
Khusus wisatawan yang hendak berkunjung ke Labuan bajo wajib melakukan registrasi online kunjungan wisata Labuan Bajo melalui situ https://booking.labuanbajoflores.id/
Pontianak (Supadio, PNK)
- Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif PCR yang diterbitkan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia.
- Selama berada di Kalimantan Barat, pelaku perjalanan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif PCR dengan masa berlaku 7×24 jam sejak tanggal pemeriksaan.
Jayapura (Sentani, DJJ)
Keberangkatan:
- KTP Non-Papua: Wajib membuat surat pernyataan tidak akan kembali ke Papua dalam 1 tahun ke depan
Kedatangan:
- KTP Non-Papua: Wajib dengan hasil negatif tes PCR yang diterbitkan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- KTP/KK/Surat Domisili/Surat Kerja/Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja): Wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang diterbitkan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang diterbitkan maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Juga wajib menunjukkan kartu identitas/surat keterangan terkait.
- Semua penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia
Nabire (NBX)
Kedatangan:
- KTP Non-Papua: Wajib dengan hasil negatif PCR Test yang diterbitkan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
- KTP/KK/Surat Domisili/Surat Kerja/Surat Dinas di Papua (termasuk keluarga inti dari pekerja): Wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang diterbitkan maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang diterbitkan maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Juga wajib menunjukkan kartu identitas/surat keterangan terkait.
- Semua penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia.
- Jika penumpang memiliki hasil tes yang sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka akan dilakukan tindakan pemeriksaan medis sesuai protokol Covid-19 di bandara. Biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab penumpang.
Persyaratan penerbangan lainnya
Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer).
Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
Tidak diperkenankan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dengan alasan kesehatan dan keselamatan.
Demikian informasi tentang syarat bagi penumpang pesawat domestik ketika bepergian. Semoga informasi ini bermanfaat.