Tambah pemasukan dengan transaksi PLN non tagihan listrik. Simak penjelasan dan panduan lengkap transaksinya di sini!
Juragan ingin menambah pendapatan di loket saat layani transaksi PLN? Untuk melakukannya Juragan bisa melayani transaksi PLN Non Tagihan Listrik (Non-Taglis).
Nah di artikel ini akan dibahas lebih dalam seputar transaksi PLN Non-Taglis berikut panduan transaksinya di aplikasi Fastpay.
Apa itu PLN Non Tagihan Listrik (Non-Taglis)?
Layanan PLN Non Tagihan Listrik atau PLN Non Taglis adalah layanan untuk pembayaran tagihan di luar pembayaran tagihan PLN Pascabayar dan PLN Prabayar atau yang mungkin sering disebut PLN prabayar.
Cara Tambah Pemasukkan Loket Juragan
Menambah sumber pendapatan bisa dilakukan dengan berbagai cara salah satunya adalah melayani transaksi PLN Non Tagihan Listrik (Non-Taglis). PLN Non Tagihan Listrik mungkin masih belum dikenal banyak orang tetapi ternyata banyak layanan yang bisa jadi sumber pemasukan tambahan.
Selain layanan PLN Pascabayar dan Prabayar, kategori Non-Tagihan Listrik mencakup berbagai transaksi lain yang sangat beragam, mulai dari pemasangan baru hingga pelunasan angsuran.
Berikut ini beberapa layanan yang termasuk dalam kategori PLN NonTaglis:
- Penyambungan Baru: Proses menghubungkan pelanggan baru ke jaringan listrik PLN.
- Perubahan Daya: Menambah atau mengurangi kapasitas daya listrik sesuai kebutuhan.
- Migrasi ke Prabayar/Pascabayar: Mengubah status layanan dari prabayar ke pascabayar atau sebaliknya.
- Pemasangan Kembali: Memasang kembali listrik yang sebelumnya terputus.
- Penerangan Sementara: Menyediakan listrik sementara untuk kebutuhan khusus.
- Pelunasan Angsuran: Melunasi angsuran tertentu terkait tagihan listrik.
- Pengaduan Teknik: Menyampaikan keluhan terkait masalah teknis listrik.
- Permintaan Angsuran: Mengajukan permohonan cicilan tagihan.
- Pembayaran di Muka: Membayar tagihan lebih awal untuk mengurangi beban bulanan.
- Perubahan Tarif: Menyesuaikan tarif listrik sesuai golongan pelanggan.
- Perubahan Nama: Mengubah nama pelanggan yang terdaftar.
- Berhenti Sebagai Konsumen: Mengajukan permohonan untuk berhenti menjadi pelanggan.
- Penyelesaian P2TL: Mengurus penertiban pemakaian tenaga listrik.
- Peresmian PJU: Penerangan Jalan Umum yang diresmikan oleh PLN.
- Sewa Trafo, Kapasitor, dan Operasi Paralel: Layanan sewa transformator dan peralatan terkait.
- Berhenti Sementara: Menunda penggunaan listrik untuk jangka waktu tertentu.
- Pengaduan Administrasi: Keluhan terkait administrasi dan tagihan.
Cara Mendapatkan Nomor Registrasi untuk Pembayaran PLN Non-Taglis
Untuk melakukan pembayaran transaksi Non-Taglis, pelanggan perlu mendapatkan Nomor Registrasi. Nomor ini bisa diperoleh dengan beberapa cara:
- Menghubungi Contact Center PLN di 123.
- Mengakses situs resmi PLN di https://portal.pln.co.id.
- Mengunjungi kantor PLN terdekat.
Setelah pelanggan dapatkan nomor registrasi/id pelanggan baru lah kemudian tagihan transaksi PLN non tagihan listrik (non-taglis) dapat dibayarkan di loket Fastpay.
Langkah Mudah Melakukan Transaksi Non Tagihan Listrik di Aplikasi Fastpay
Fastpay mempermudah setiap transaksi PLN Non-Taglis dengan beberapa langkah mudah. Berikut cara melakukan pembayaran transaksi Non-Taglis di aplikasi Fastpay:
- Buka Aplikasi Fastpay.
- Pilih menu PLN.
- Pilih opsi Non Taglis.
- Masukkan Nomor Registrasi yang sudah didapatkan.
- Klik Lanjutkan dan pastikan jumlah tagihan sudah sesuai.
- Klik Bayar Sekarang untuk menyelesaikan transaksi.
Dengan menawarkan layanan PLN Non-Tagihan Listrik, kamu bisa membuka peluang untuk mendapatkan komisi lebih banyak dari berbagai transaksi yang dibutuhkan masyarakat. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memperluas layanan dan meningkatkan keuntungan.
Yuk, layani transaksi PLN Non-Tagihan Listrik sekarang juga!